Penelitian Bahasa Daerah sebagai Upaya Pemertahanan Bahasa-bahasa Daerah yang Hampir Punah di Maluku

Dimuat pada Mimbar Rakyat, Selasa/31 Mei 2016


Oleh:
Erniati, S.S.
(Peneliti Kantor Bahasa Maluku)
 

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri atas berbagai suku atau kelompok etnis. Suku atau kelompok etnis itu memiliki kebudayaan dan bahasa daerah yang beragam, serta bersifat inklusif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bahasa daerah merupakan bagian yang integral dari kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.

Sebagai kebudayaan daerah, bahasa daerah memiliki tempat yang sangat penting di antara berbagai jenis kebudayaan daerah suatu kelompok etnis. Hal ini disebabkan bahasa daerah selain mengemban fungsi sebagai alat komunikasi antarmasyarakat daerah, juga berfungsi sebagai alat atau media pengembangan kebudayaan daerah yang biasanya berlangsung secara lisan. Oleh sebab itu, bahasa daerah perlu diteliti sebagai upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kepunahan. Hal ini bisa saja terjadi, sebab bahasa itu terus-menerus berubah. Jika perubahan-perubahan itu dibiarkan begitu saja, maka cepat atau lambat akan sampai ke titik kepunahan. Dengan demikian, kita telah kehilangan sebuah kebudayaan nasional yang sangat tinggi nilainya.

Dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36 dituliskan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Pada penjelasannya disebutkan bahwa di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya), bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara. Bahasa-bahasa itu pun merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup. Untuk menunjukkan bahwa kita menghargai suatu bahasa daerah, alangkah baiknya kalau semua bahasa daerah ini diteliti dan ditulis atau diinventarisasi.

Penelitian  beberapa  bahasa daerah di kepulauan Maluku belum banyak dilakukan oleh para ahli bahasa. Dari beberapa bahasa daerah yang ada, baru sekitar 51 bahasa  yang sudah diidentifikasi  oleh peneliti Kantor Bahasa Maluku, Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . Selain itu, terdapat beberapa penelitian bahasa daerah yang dilakukan oleh Program Studi Bahasa Indonesia, Universitas Pattimura. Penelitian bahasa daerah merupakan inventarisasi kebudayaan yang amat penting. Jika  tidak mengetahui bahasa suatu masyarakat, tidak mungkin mengetahui kebudayaan masyarakat itu dengan baik.

Provinsi Maluku bukan hanya kaya akan seni budaya, namun juga kaya akan ragam bahasa yang menjadi identitas lokal masyarakat setempat. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa kondisi sebagian bahasa daerah tersebut terancam punah bahkan ada sebagian lagi sudah punah. Ancaman kepunahan bahasa perlu mendapat perhatian serius sebab kepunahan bahasa sama dengan kepunahan peradaban manusia secara keseluruhan. Toha Machsum, M.Ag. berpendapat bahwa salah satu yang memicu kemungkinan kepunahan bahasa daerah di antaranya pola komunikasi generasi muda yang sudah bergeser ke bahasa Indonesia dan atau bahasa Melayu. Selanjutnya, menurut Dr. Asrif, S.Pd., M.Hum., Kepala Kantor Bahasa Maluku mengemukakan bahwa punahnya bahasa daerah juga disebabkan oleh tidak adanya rasa bangga generasi muda terhadap bahasa daerahnya dan menggunakan bahasa daerah dianggap tradisional dan terbelakang. Selain itu, Drs. Abdul Rahman Patji dari Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI pada  Seminar Nasional bertopik “Pengembangan dan Perlindungan Bahasa, Kebudayaan Etnik Minoritas untuk Penguatan Bangsa” mengatakan bahwa  ada empat sebab kepunahan bahasa, yakni: pertama,  para penuturnya berpikir tentang dirinya sendiri sebagai inferior secara sosial; kedua, keterikatan pada masa lalu; ketiga, sisi tradisional; dan keempat, kehidupan ekonomi yang stagnan. Di samping itu, urbanisasi dan perkawinan antaretnis juga sangat berpengaruh karena jika ada orang berpindah dari satu daerah ke daerah lain, maka dalam berinteraksi dengan etnis lain, bahasa etnisnya sendiri cenderung ditinggalkan. Dengan demikian, pertanyaan akan muncul, siapa yang bertanggung jawab atas punahnya bahasa daerah di Maluku? Tentu merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah daerah, pemerhati budaya, pelaku budaya, pakar-pakar yang bergerak di bidang bahasa dan budaya, serta semua pihak terkait di wilayah Provinsi Maluku seharusnya memberikan kontribusi tentang penyelamatan bahasa daerah yang sedang mengalami kepunahan dan atau akan mengalami kepunahan.

Salah satu tugas dan fungsi Kantor Bahasa Maluku yaitu mengembangkan bahasa daerah di Provinsi Maluku. Wujud dari pengembangan bahasa daerah tersebut adalah penyelamatan bahasa daerah. Untuk itu, peneliti Kantor Bahasa Maluku melakukan kegiatan penelitian bahasa daerah setiap tahun. Penelitian bahasa daerah tersebut juga diperlukan untuk pengembangan bahasa nasional. Kosakata bahasa nasional dapat dikembangkan dari bahasa daerah. Melalui hasil penelitian tersebut, kita dapat pula melakukan perbandingan bahasa untuk mengungkap sejarah atau asal-usul suatu suku. Selain itu, penelitian bahasa daerah dapat menjadi tonggak ketidakpunahan penggunaan bahasa daerah dan atau menjadi acuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan tentang bahasa dan budaya di Provinsi Maluku khususnya dan Indonesia pada umumnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top