Pengumuman: Perpanjangan Waktu Pendaftaran Penghargaan bagi Pegiat Sastra, Bahasa, dan Literasi

Pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah tidak dapat dilakukan secara maksimal tanpa bantuan dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah tingkat provinsi sampai kecamatan, tokoh adat, dan orang-orang yang menjaga kelangsungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah. Hal ini  tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada BAB III pasal 42 ayat (1) dan (2) yang berbunyi pemerintah daerah wajib  mengembangkan,  membina, dan  melindungi bahasa dan  sastra daerah agar  tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Penyelamatan, pemeliharaan, pelindungan, serta pengembangan bahasa dan sastra daerah tidak terlepas dari peran dan dedikasi orang-orang yang tidak berprofesi atau memiliki kewenangan dalam bidang-bidang terkait tetapi memiliki kepedulian dan perhatian yang besar untuk mejaga kelangsungan bahasa dan sastra serta membaktikan hidupnya untuk meningkatkan budaya baca tulis di daerah melaui gerakan literasi. Inilah yang menjadi alasan atau latar belakang Kantor Bahasa Maluku menganggap perlu memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada orang-orang yang bergelut, membaktikan diri, dan menyumbangkan ide dan pikiran untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa, sastra, dan menggiatkan literasi di Maluku.

TUJUAN PELAKSANAAN 

Penghargaan bagi pegiat bahasa, sastra, dan literasi bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberikan apresiasi kepada orang-orang yang melindungi, menjaga, melestarikan, dan mengembangkan bahasa, sastra, dan literasi di Maluku.

PELAKSANAAN

a. Waktu dan Jadwal Pelaksanaan

  • Pendaftaran peserta   : 6 Februari—15 Agustus 2017
  • Penilaian                       : 16—25 Agustus 2017
  • Pengumuman               : Agustus 2017 (disesuaikan dengan jadwal Kongres Internasional Bahasa Daerah Maluku)

b. Ketentuan

  • Tidak ada batasan usia
  • Mempunyai karya berupa:
  1. Buku terkait bahasa dan sastra yang telah atau belum dipublikasi
  2.  Kamus bahasa daerah
  3.  Kumpulan-kumpulan puisi, pantun, cerita rakyat, novel, kapata, dan sebagainya
  4.  Mempunyai komunitas/sanggar bahasa, sastra, dan literasi
  5.  Mengisi biodata dengan format
  6.  Mengirimkan data dukung sebagai bahan penilaian.
  7.  Pegiat bahasa, sastra, dan literasi terpilih akan diberikan dana pembinaan dan piagam penghargaan.

c.  Penilaian

Penilaian akan dilakukan di Kantor Bahasa Maluku.

Unduh Formulir Biodata Pegiat Bahasa, Sastra, dan Literasi di sini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top