Lokakarya Bahasa Daerah untuk Pelestarian Bahasa Lokal

Sesuai namanya, Kongres Internasional dan Lokakarya Bahasa Daerah Maluku 2017 yang diselenggarakan Kantor Bahasa Maluku (KBM) di Hotel Marina, Jalan Yan Pays Nomor 16, Ambon, melangsungkan lebih dari satu kegiatan. Di aula utama mulai pukul 09.00—18.00  WIT diselenggarakan Kongres Internasional, sedangkan di aula lantai 6, pukul 19.00—22.00 WIT, KBM menggelar Lokakarya tertutup yang membahas kondisi terkini dan cara penyelamatan bahasa dan sastra daerah di Maluku.

Mengundang hanya 30 peserta, para pemangku kepentingan, se-antero Maluku, lokakarya yang dilangsungkan tanggal 7 September 2017 ini berjalan baik. Dibuka dengan pemaparan kondisi terkini kebahasaan di Maluku oleh Dr. Asrif, M.Hum dan Wahidah, M.A., dari KBM, acara dilanjutkan dengan pertukaran informasi kebahasaan dari perwakilan daerah yang diwakili oleh masing-masing, satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), satu tokoh adat atau tokoh masyarakat, dan 1 perwakilan Pemerintah Daerah dari tiap Kabupaten/Kota di Maluku.

Turut hadir memberikan informasi adalah Prof. Dr. Multamia RMT, S.S., Mse., DEA., yang juga Ketua Tim Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah yang sedang digodok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Prof. Multamia dihadirkan karena kepentingan Kantor Bahasa Maluku yang ingin menggagas Peraturan Daerah (Perda) serupa di Negeri Raja-Raja. Banyak masukan yang diterima KBM dalam lokakarya ini. Masukan tersebut lalu diramu dalam sebuah rumusan hasil kongres. []AR

 

3 komentar untuk “Lokakarya Bahasa Daerah untuk Pelestarian Bahasa Lokal”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 − three =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top