Asrif
(Kepala Kantor Bahasa Maluku)
Kata unduh dan unggah telah tercatat di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kedua kata itu dipilih untuk menggantikan kata download dan upload. Kata unduh memiliki arti mengopi berkas dari layanan informasi daring (dalam jaringan/online) atau dari komputer lain ke komputer yang digunakan. Kata unduh dan kata unggah telah tersedia dan menjadi padanan kata download dan kata upload.
Contoh kalimatnya seperti berikut ini. “Saya mengunduh banyak data dari komputer teman saya.” Dapat juga pada kalimat berikut ini. “Saya mengunduh peta Maluku yang ada di internet.”
Selanjutnya, kata unggah memiliki arti memberi berkas ke layanan informasi daring atau ke komputer lain dari komputer yang digunakan. Contoh kalimatnya, “Saya telah mengunggah semua berita ke laman kantor kita.” Atau, “Iwan aktif mengunggah status di beranda facebook-nya.”
Unduh dan unggah berasal dari kosakata bahasa Jawa. Unduh artinya memanen. Kata unduh itu digunakan untuk menyebut proses memanen atau memetik buah. Proses itu diserupakan atau dipadankan dengan proses mengambil data yang ada pada jaringan internet.
Demikian pula halnya pada kata unggah yang memiliki arti meletakkan suatu benda ke tempat yang lebih tinggi (download). Proses itu diserupakan dengan proses memberi atau mengirimkan berkas dari satu perangkat ke perangkat lain (upload).
Kata unduh dan unggah hadir ke tengah-tengah masyarakat Indonesia untuk mengganti kata download dan upload. Sebelumnya, kedua kata asing itu telah merebak luas pemakaiannya ke tengah-tengah masyarakat. Pada situasi seperti itu, bahasa Indonesia perlu menyiapkan kosakata-kosakata baru sebagai padanan kosakata asing yang juga baru dipopulerkan.
Baik bahasa Indonesia ataupun bahasa asing terus-menerus berkembang secara dinamis. Kosakata baru akan terus-menerus bermunculan seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Jika suatu bahasa ingin tetap hidup, maka bahasa itu perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian, bersifat terbuka, dan terus-menerus memperkaya kosakata.
Pembakuan kosakata-kosakata baru di dalam bahasa Indonesia mendapat dukungan dari Prof. Anies R. Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Anies menyatakan bahwa bahasa Indonesia perlu diperkaya. Sumber-sumber kosakata bahasa Indonesia diutamakan dari bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia. Data Badan Bahasa Kemendikbud mencatat terdapat minimal 646 bahasa daerah di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah itu tentu masih bisa bertambah mengingat belum semua wilayah bahasa telah terpetakan.
Kebijakan Anies R. Baswedan tersebut berdampak positif bagi perkembangan dan kemajuan bahasa Indonesia. Pada masa terdahulu, kosakata bahasa daerah yang hendak menjadi warga baru kosakata bahasa Indonesia merupakan kosakata yang telah dipopulerkan oleh akademisi atau oleh wartawan. Kosakata itu harus telah populer di dalam masyarakat Indonesia. Kosakata bahasa daerah tidak perlu mengikuti prosesi panjang untuk menjadi warga bahasa Indonesia.
Pada masa sekarang, prosesnya menjadi lebih mudah. Kosakata bahasa daerah yang belum terdapat di dalam bahasa Indonesia dapat diserap ke dalam bahasa Indonesia. Kosakata seperti itu terutama kosakata yang mudah diucapkan, dan memiliki pola suku kata yang sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia, kata tersebut dapat diserap dan menjadi warga bahasa Indonesia.
Atau sebaliknya, kosakata basa asing yang belum ada padanannya dalam bahasa Indonesia akan dicarikan padanannya dalam bahasa daerah. Jika ditemukan suatu kosakata bahasa daerah memiliki arti yang sama, mirip, atau selaras, kosakata bahasa daerah itu dapat diusulkan menjadi kosakata baru bahasa Indonesia.
Perlu langkah cepat dalam memperkaya kosakata bahasa Indonesia. Bahasa daerah sebaiknya tetap menjadi lumbung utama pemerkayaan kosakata. Kebijakan Anies R. Baswedan telah menjadikan bahasa daerah sebagai elemen penting dalam memperkuat bahasa negara. Bahasa daerah menjadi lumbung kosakata bagi pemerkayaan kosakata bahasa Indonesia.