Erniati
Kantor Bahasa Maluku
Beberapa hari belakangan ini istilah “mudik” dan “pulang kampung” sangat viral di media sosial. Hal ini disebabkan adanya pernyataan Pak Jokowi dalam sebuah acara yang dipandu oleh Najwa Shihab tentang kedua istilah tersebut. Pada sebuah sesi Najwa Shihab bertanya kepada Pak Jokowi tentang kebijakan pemerintah terkait dengan larangan “mudik” sedangkan yang terjadi di Jakarta saat ini sudah banyak yang sudah “mudik” duluan. Menurut Pak Jokowi yang melakukan perjalanan mudik terlebih dahulu itu tidak bisa disebut “mudik” tetapi pulang kampung. Pernyataan ditanggapi masyarakat dengan berbagai macam reaksi dan interpretasi yang berbeda-beda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi 5 (2019), kata “mudik” memilki dua makna yang salah satunya adalah pulang ke kampung halaman atau bisa diartikan bahwa “mudik” dan “pulang kampung” merupakan bentuk kegiatan pulang ke daerah asal atau daerah tempat tinggal awal sebelum berada di kota.
Bagaimana dengan pernyataan Pak Jokowi? Sebelum menguraikan makna pernyataan tersebut, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang ilmu bahasa/linguistik yang mengkaji tentang makna disebut kajian semantik. Menurut Harimurti Kridalaksana (2010), kajian semantik pun dibedakan atas beberapa jenis makna, yaitu (1) makna leksikal merupakan kajian makna kata sebagai satuan mandiri, artinya hal yang dibahas adalah makna kata yang telah ditetapkan sesuai dengan referensinya. Makna leksikal merujuk pada makna kata berdasarkan makna sebenarnya sesuai yang tercantum dalam sebuah kamus. (2) makna gramatikal mengkaji satuan-satuan makna yang diperoleh karena adanya proses gramatikal seperti afiksasi, reduplikasi, atau perubahan bentuk kata. selain itu makna gramatikal. Pembentukan makna gramatikal diperoleh melalui proses infleksional dan derivasional. Makna intinya tidak berubah maksudnya sebuah makna gramatikal umumnya tidak jauh dari makna leksikal. (3) makna kontekstual adalah makna yang didasarkan pada hubungan antara ujaran dan situasi pemakaian ujaran itu atau makna sebuah kata yang berada dalam suatu konteks. Makna konteks yang dimaksudkan adalah berkenaan dengan situasinya seperti tempat, waktu, dan lingkungan penggunaan bahasa. salah satu konteks yang dimaksudkan dalam makna kontekstual adalah konteks situasi. Seringkali karena situasi tertentu memaksa pembicara mencari kata yang maknanya berkaitan dengan situasi yang terjadi pada saat itu.
Makna kontekstual dalam ilmu bahasa dapat dijadikan dasar analisis istilah “mudik” dan “pulang kampung” yang dijelaskan oleh Pak Jokowi. Artinya penggunaan kedua istilah tersebut sengaja digunakan secara berbeda untuk mengakomodir situasi yang terjadi selama masa pandemi corona masih ada di Indonesia.
Makna istilah “pulang kampung” yang dimaksudkan dalam pernyataan tersebut adalah orang yang bekerja atau mencari nafkah di kota yang sewaktu-waktu bisa pulang ke kampungnya. Biasanya kepulangan mereka tidak terjadwal dan tidak bergantug pada hari-hari raya besar keagamaan seperti lebaran, natal dan hari-hari besar keagamaan lain. Contohnya seseorang yang bekerja di kota A sebagai pedagang asongan, buruh harian, dan lain-lain karena di masa pandemi corona ini, dia harus pulang ke kampungnya dalam waktu yang cukup lama di kota B. Hal ini dikarenakan di kota A tempatnya dia bekerja, tidak ada lagi pekerjaan. Dia harus pulang kerumahnya di kota B karena diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bekerja dari rumah.
Di masa pandemi corona seperti saat ini, orang-orang seperti tersebut banyak di kota besar ketika PSBB diberlakukan. Mereka tidak lagi mempunyai pendapatan di kota tempat mereka bekerja dan akhirnya memilih lebih baik pulang kampung. Kalau mereka tetap tinggal di kota tanpa memilki pendapatan dan pengeluaran yang besar, akan berdampak menjadi masalah sosial. Penyebaran virus untuk orang yang pulang kampung pun tidak terlalu besar karena biasanya hanya kepala keluarga yang mencari nafkah sendiri. Sehingga ketika pulang kampung pun tidak sulit diatasi. Oleh karena situasi yang demikian, maka pulang kampung tidak dilarang
Bagaimana dengan istilah “mudik”? Istilah “mudik” pada situasi pandemi corona ini ditujukan kepada orang-orang yang tidak bermasalah dengan dan pekerjaan dan ekonomi. Seseorang biasanya melakukan kegiatan mudik pada hari-hari tertentu hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, waisak, nyepi, dan lain-lain). Pada umumnya, “mudik” membawa keluarga besar dari kota untuk mengunjungi keluarga yang ada di kampung dengan tujuan bersilaturahmi pada momen-momen tertentu. Mudik biasanya beramai-ramai dalam satu waktu yang sama dan berkumpul dengan keluarga lainnya dalam satu rumah sehingga potensi penyebaran virus lebih besar. Oleh karena itu, kegiatan mudik seperti ini yang dilarang selama masa pandemi corona.
Pada dasarnya, istilah “mudik” dan “pulang kampung” merupakan dua istilah dan atau pilihan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adanya perbedaan penggunaan kedua istilah tersebut karena situasi yang mengharuskan pembicara memilih kata untuk mengakomodir situasi yang ada pada saat ini. Semoga tulisan ringkas ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat sehingga tidak terjadi bully terhadap pilihan kata/istilah yang digunakan oleh pengambil kebijakan di negeri ini.