Pewara dan Kompetensi Berbahasa

Asrif

Kantor Bahasa Maluku

Pada saat menghadiri suatu acara, seorang sahabat mengkritisi pilihan kata yang dipakai oleh pembawa acara (pewara). Sahabat itu menyoalkan penggunaan sapaan “Bapak” dan “Ibu” yang dipakai di depan nama jabatan. Menurutnya, kata “Bapak” atau “Ibu” adalah dua bentuk kata sapaan yang dipakai di depan nama diri, bukan di depan nama jabatan.

Saya mengangguk-angguk. Saya sempat berbisik kepadanya bahwa jika suasananya tidak resmi, tidak masalah menggunakan sapaan “Bapak” atau “Ibu” di depan nama jabatan. Pada percakapan resmi, pembawa acara memang perlu menggunakan bahasa yang baku. Sebaliknya, pada percakapan tidak resmi, pilihan kata bergantung pada kondisi atau konteks saat itu.

Kata “Bapak” atau “Ibu” memang merupakan dua kata sapaan penanda jenis kelamin. Kata sapaan “Bapak” dipakai di depan nama diri sosok berjenis kelamin laki-laki. Sebaliknya, kata sapaan “Ibu” dipakai di depan nama diri sosok berjenis kelamin perempuan. Oleh karena itu, pada acara resmi, perlu menghindari penggunaan kata sapaan “Bapak” atau “Ibu” di depan nama jabatan.

Kenyataannya, pada acara-acara resmi, para pembawa acara acapkali menggunakan kata “Bapak” dan “Ibu” di depan nama jabatan. Para pembawa acara itu yang tidak mengetahui kalau penggunaan kata sapaan “Bapak” atau “Ibu” di depan nama jabatan merupakan bentuk kekeliruan berbahasa. Kekeliruan lain yang biasa tersampaikan dari pembawa acara yakni pada kalimat “Waktu dan tempat, kami persilakan!”.

Kata, frasa, atau kalimat yang keliru tersebut terus-menerus digunakan oleh pembawa acara. Pembawa acara beranggapan kosakata tersebut telah sering digunakan oleh pembawa acara lain sehingga tidak tampak sebagai bentuk komunikasi yang keliru. Kekeliruan seperti itu disebut sebagai salah kaprah berbahasa.

Salah kaprah merupakan suatu kekeliruan yang telah berlangsung lama dan dilakoni oleh banyak pihak (individu atau kelompok). Karena telah berlangsung lama dan dilakoni oleh banyak pihak, kekeliruan itu menjadi kaprah (lazim atau biasa). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah kaprah didefinisikan sebagai kesalahan yang umum sekali sehingga orang tidak merasakan sebagai kesalahan.

Bagaimana dengan pembawa acara? Pembawa acara memiliki nama lain yakni pewara dan pranatacara. Istilah pembawa acara dan pewara sepintas terlihat mirip. Walau mirip, pembawa acara, pewara, dan pranatacara merupakan tiga istilah yang memiliki arti yang sama. Ketiga istilah tersebut bersinonim dan sama-sama memiliki arti sebagai pembawa acara dalam suatu upacara, pertemuan, dan sebagainya (KBBI). Istilah pewara, menurut sejumlah pihak, digunakan dalam acara-acara resmi, sedangkan pada acara tidak resmi digunakan istilah Master of Ceremony (MC).

Salah kaprah berbahasa yang kerapkali terjadi saat pembawa acara menjalankan tugasnya antara lain penggunaan kata sapaan “Bapak” di depan jabatan. Sebagai contoh, “Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.” Cara menyapa seperti itu telah jamak dilakukan oleh pembawa acara.

Penggunaan sapaan “Bapak” di depan nama jabatan merupakan bentuk salah kaprah berbahasa. Kata “Bapak” merupakan kata sapaan yang hanya dapat digunakan di depan nama diri (nama individu), bukan di depan nama jabatan. Sebagai contoh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernama Nadiem Anwar Makarim. Bentuk sapaan formal yang tepat, yakni “Yth. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Nadiem Anawar Makarim.” Bisa juga dibalik menjadi, “Yth. Bapak Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.”

Pada contoh di atas, kata “Bapak” ditempatkan di depan nama diri (nama individu), bukan di depan nama jabatan. Penempatan kata “Bapak” di depan nama diri justru menjadikan sapaan itu lebih terhormat. Sebaliknya, jika di depan nama diri tidak diawali dengan sapaan “Bapak”, maka nilai rasa sapaan itu tidak akan terasa.

Selama ini, kata sapaan “Bapak” dan “Ibu” adalah dua kata sapaan yang paling populer. Kata “Bapak” digunakan di depan nama diri sosok laki-laki, sedangkan kata sapaan “Ibu” digunakan di depan nama diri sosok perempuan.

Seorang pembawa acara, kadangkala tidak tahu persis sosok yang akan disapanya berjenis kelamin laki-laki ataukah perempuan. Pembawa acara hanya mengetahui nama jabatan sosok yang akan disapa. Pada situasi seperti itu, kadangkala pembawa acara menyapa pejabat dengan sapaan, “Yth. Bapak atau Ibu Kepala Dinas.

Sapaan seperti itu lagi-lagi merupakan bentuk kekeliruan berkomunikasi. Sosok yang disapa akan beranggapan bahwa ia tidak dikenal dengan baik. Panitia atau tuan rumah tidak dengan serius menyiapkan acara. Hal-hal seperti itu dapat mengganggu jalannya suatu acara.

Jika pembawa acara tidak mengetahui jenis kelamin sosok yang disapa, maka cukup menyebut nama jabatannya. Dengan begitu, sosok yang disapa merasa lebih dikenali dibandingkan dengan menyapanya dengan sapaan “Bapak atau Ibu” secara berurutan, misalnya “Yth. Bapak atau Ibu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.”

Contoh lain yakni “Waktu dan tempat, kami persilakan!” Kalimat tersebut disampaikan dengan maksud meminta seseorang untuk menuju panggung, podium, atau suatu tempat yang telah disiapkan/ditentukan. Jika maksudnya seperti itu, maka pembawa acara sebaiknya langsung menyebut nama diri atau nama jabatan untuk menuju tempat yang telah ditentukan.

Sebagai contoh, Wali Kota Ambon yang menghadiri suatu acara diminta menuju podium. Pada situasi seperti itu, seringkali kita mendengar pembawa acara berkata, “Bapak Wali Kota Ambon, waktu dan tempat kami persilakan!” Sapaan tersebut keliru. Seharusnya, “Wali Kota Ambon kami persilakan!” Kata sapaan “Bapak” dihilangkan dan juga frasa “waktu dan tempat” ditiadakan. Frasa “waktu dan tempat” pada sapaan tersebut hadir tanpa memiliki makna. Pembawa acara menggunakan frasa tersebut sebagai kebasa-basian yang sebaiknya tidak perlu ada.

 Sepintas, sebagian kalangan menganggap kecermatan berbahasa bagi para pembawa acara bukanlah hal yang penting. Padahal, cermat berbahasa justru menjadikan komunikasi menjadi berjalan lancar, terhindar dari hal-hal negatif, dan menunjukkan kompetensi dan kewibawan pembawa acara.

Pembawa acara perlu dengan baik dan bijak meningkatkan kompetensi berbahasa. Semakin baik kompetensi berbahasa pembawa acara, maka kualitas membawakan acara akan semakin baik pula. Sebaliknya, jika kompetensi berbahasa rendah, maka kualitas membawakan acara dapat terganggu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top