Evi Olivia Kumbangsila
Kantor Bahasa Maluku
Kantor Bahasa Maluku merupakan UPT dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu dari 7 Tupoksi Kantor Bahasa Maluku ialah pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan. Salah satu layanan yang dimaksudkan ialah penerjemahan. Penerjemahan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bukanlah baru. Bidang ini telah ada sejak tahun 1980-an yang saat itu Badan Bahasa masih bernama Pusat Bahasa. Kegiatan penerjemahan dan pelatihan telah dilaksanakan sejak itu. Badan Bahasa telah memiliki penerjemah hebat sejak tahun 1990-an. Namun, pada tahun 2011 barulah para penerjemah Badan Badan menduduki jabatan fungsional tertentu sebagai penerjemah yang bernaung di bawah Sekretaris Negara (saat ini Sekretaris Kabinet). Sejak tahun 2011 hingga saat ini, tercatat ada 48 pejabat funsional penerjemah di lingkup Badan Bahasa sekaligus di Balai / Kantor yang tersebar di Provinsi, termasuk Kantor Bahasa Maluku. Sayangnya, Jabatan Fungsional Penerjemah di Kantor Bahasa Maluku baru satu orang. Walaupun demikian, sebagai penerjemah pemerintah, penerjemah seperti penerjemah pemerintah lainnya tetap tergabung dan bekerja sama dengan IPPI (Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia) dan HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) serta lembaga lainnya untuk menjembatani interaksi ilmiah dan kultural karena perbedaa bahasa sekaligus memelihara keharmonisan komunikasi antarbangsa, antarsuku, dan antarbudaya di Nusantara.
Penerjemah di Badan Bahasa, Balai, dan Kantor terbagi atas tiga bagian, yaitu Penerjemah teks, Juru Bahasa Lisan, dan Juru bahasa Isyarat. Kantor Bahasa Maluku selama ini menerima permintaan layanan penerjemah teks. Penerjemahan teks yang sering dilakukan, seperti penerjemahan surat-surat penting (Surat Warisan, Surat pembagian tanah, Putusan Pengadilan, dll) dari bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia atau Bahasa Melayu Ambon ke Bahasa Indonesia. Hasil penerjemahn ini biasanya digunakan sebagai bukti tambahan dalam persidangan. Mengapa? Karena Badan Bahasa, Balain Bahasa, dan Kantor Bahasa selama ini menjadi lembaga yang mensahkan hasil penerjemahan; penerjemahan cerita rakyat dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah atau Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing, dan sebaliknya; dan penerjemahan teks lainnya. Penerjemahan teks yang dilakukan di Kantor Bahasa Maluku bukan saja berorientasi pada Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya, tetapi juga pada Bahasa Daerah. Oleh karena itu, pada tahun mendatang, salah satu target Badan Bahasa dala penerjemahan ialah melakukan penerjemahan cerita rakyat dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah atau sebaliknya. Sekali lagi, demi menjembatani interaksi ilmiah dan kultural dan memelihara komunikasi yang harmonis antarbangsa, antarsuku, dan antarbudaya di bumi Nusantara.
Kantor Bahasa Maluku selama ini belum menerima permintaan pelayanan penjuru bahasa Lisan baik di Hukum atau Kesehatan. Namun, harapan kami melalui artikel ini, masyarakat akan memanfaatkan lembaga pemerintah ini untuk tujuan-tujuan mulia seperti yang telah penulis jelaskan di atas. Selain itu, yang tidak kalah menarik dari penerjemahan ialah Juru Bahasa Isyarat.
Saat ini sumber daya Juru Bahasa Isyarat di Kantor Bahasa Maluku belum ada. Namun, seperti penjelasan penulis sebelumnya, bahwa penerjemah di lingkup Badan Bahasa juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti IPPI, HPI, AICI (Asosiasi Juru Bahasa Konfrensi Indonesia), dan lembaga penyedia juru bahasa khusus, seperti PLJBI (Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat) dan PJBI (Perumpulan Juru Bahasa Isyarat) untuk mendesiminasi pelayanan penerjemahan dan penjurubahasaan ke instansi yang membutuhkan. Tidak menutup kemungkinan, melalui artikel ini, para penjuru bahasa isyarat yang selama ini bekerja sendiri bisa bergabung dan bekerja sama dengan Kantor Bahasa, selain untuk membantu penjurubahasaan tetapi juga untuk mendapatkan pelatihan.
Hal yang menarik lainnya dari Juru Bahasa Isyarat ini ialah selain memiliki lembaga resmi, mereka juga bergerak di bidang penelitian bahasa Isyarat. Sedikit pengetahuan tentang bahasa Isyarat yang penulis ingin bagikan untuk para pembaca yang mungkin masih awam tentang hal ini. Juru bahasa Isyarat yang selalu kita lihat di televisi dalam setiap acara atau kegiatan memiliki lembaga resmi yang bukan hanya mengumpulkan para juru bahasa isyarat dari para Tuli tetapi juga Dengar. Selain itu, lembaga ini juga melakukan riset tentang bahasa Isyarat. Mereka bahkan membuat kamus Bahasa Isyarat karena Bahasa Isyarat juga memiliki unsur-unsur kebahasaan, seperti fonologi, morfologi, Sintaksis, Semantis, dll seperti halnya bahasa tulis. Para juru bahasa ini bahkan memiliki pendidikan yang tinggi, seperti master dan doktor bahkan profesor (mungkin) seperti orang Dengar. Mereka bersekolah pada universitas khusus. Para peminat di bidang ini juga banyak berdatangan dari kalangan Orang Dengar. Yang ingin penulis sampaikan ialah Juru Bahasa Isyarat juga ada dan memiliki kedudukan yang sama dengan penerjemah Teks dan Juru bahasa Lisan yang selama ini lebih cemerlang terdengar dan terlihat di mata dunia.
Penerjemahan di Maluku sebenarnya selama ini sudah berkembang hanya belum terdengar gaungnya. Oleh karena itu, melalui artikel ini juga penulis ingin menghimpun para penerjemah lepas maupun terikat di Maluku yang selama ini bekerja sendiri-sendiri untuk bergabung dengan Kantor Bahasa dan memikirkan masa depan penerjemah di Maluku. Seandainya para penerjemah di Maluku telah tergabung dalam sebuah lembaga yang belum diketahui oleh Kantor Bahasa Maluku mohon diinformasikan juga kepada kami. Penulis pun ingin agar melalui artikel ini, lembaga pemerintah atau instansi pemerintah atau swasta lainnya dapat memanfaatkan lembaga ini, Kantor Bahasa Maluku, untuk melakukan kerja sama dalam pelayanan kebahasaan, Penerjemahan, sehingga program penerjemah di Maluku akan lebih terorganisasi dengan baik. Semoga artikel ini dapat berguna bagi pembaca sekalian untuk lebih mengenal Kantor Bahasa Maluku dan layanan penerjemahan.