Widya Sendy Alfons, S.Pd.
Penyuluh di Kantor Bahasa Provinsi Maluku
Kantor Bahasa Provinsi Maluku terus aktif mengupayakan tertibnya penggunaan bahasa Indonesia di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Setelah SBB dan Buru, akhirnya SBT berhasil dipantau selama dua hari. Pada 5—7 April 2021, Tim Pemantauan Kantor Bahasa Provinsi Maluku memantau 30 instansi di Kabupaten Seram Bagian Timur, terdiri atas 6 Organisasi perangkat daerah, 4 lembaga swasta, dan 20 sekolah. Pemantauan dilakukan secara langsung dengan mengunjungi instansi-instansi tersebut. Pemantauan dimulai dari OPD sampai dengan semua sekolah yang ada di Bula. Semua instansi menyambut baik kegiatan ini dengan harapan dapat menciptakan Kabupaten Seram Bagian Timur yang tertib berbahasa. Sambutan baik itu adalah langkah awal menyikapi keberadaan bahasa negara yang kedudukannya mulai terusik oleh bahasa asing maupun pengguna bahasa Indonesia yang tidak paham tentang kaidah bahasa itu sendiri.
Pemantauan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik adalah tindakan nyata untuk melihat sejauh mana kedudukan bahasa negara di berbagai kabupaten dan kota. Pemantauan yang dilakukan di kabupaten dan kota itu diharapkan dapat membantu proses evaluasi keterkendalian penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Maluku. Proses tersebut memang bertahap, sehingga hasilnya dapat terukur merata ketika semua kabupaten dan kota dipantau. Pemantauan tersebut juga seharusnya dapat memberikan sinyal kepada para pemangku jabatan akan pentingnya bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dalam dunia pekerjaan, sehingga dapat menjadi dorongan dalam pembuatan dan pengambilan kebijakan terkait penggunaan bahasa negara.
Selain pemantauan, diadakan juga sosialisasi untuk mendiskusikan bersama hasil pemantauan. Sosialisasi bertujuan agar semua instansi yang dipantau mendapat ruang bertukar pikiran terkait fenomena kebahasaan. Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku berbagi pengetahuan kebahasaan dan memecahkan persoalan seputar pertanyaan yang diberikan peserta, yang didominasi oleh kepala-kepala sekolah. Antusias pemangku jabatan yang hadir dalam sosialisasi merupakan gerakan positif untuk mendukung misi pemartabatan bahasa negara. Penertiban bahasa Indonesia harus dimulai dari lembaga pendidikan karena selain anak bertumbuh dengan pengenalan bahasa di lembaga informal, yaitu keluarga, anak harus dibekali kaidah berbahasa di lembaga formal. Penerapan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sudah harus tertanam dari pendidikan dasar. Kondisi lembaga pendidikan sudah seharusnya tertib berbahasa baik lisan maupun tulisan. Kebijakan untuk menguasai bahasa Indonesia yang benar sudah harus diambil para pemangku kebijakan khususnya di sekolah. Sekolah harus mencerminkan wajah negara, salah satunya dengan tertib berbahasa.
Berdasarkan hasil pemantauan dan sosialisasi, ditemukan berbagai kasus kebahasaan pada 30 instansi yang berbeda-beda. Secara umum, Kabupaten Seram Bagian Timur belum banyak tersentuh bahasa asing. Penggunaan bahasa asing ditemukan pada beberapa lembaga swasta yang pada dasarnya beroperasi sesuai standar mereka sendiri, sedangkan pada beberapa organisasi perangkat daerah yang dipantau masih belum terlalu banyak penggunaan bahasa pada ruang publik. Hal tersebut dapat menguntungkan jika para pemangku kebijakan merespons tanggung jawab memartabatkan bahasa negara dengan melengkapi sarana prasana yang memadai dan menggunakan bahasa Indonesia yang benar sebagai media penyampaian informasi. Adapun tujuh objek yang dipantau ialah tulisan nama sekolah/nama gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang atau jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain yang sejenis. Objek-objek tersebut adalah standar pemantauan penggunaan bahasa di ruang publik. Walaupun tidak semua instansi di Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki tujuh objek tersebut secara lengkap.
Pemartabatan bahasa negara lewat pemantauan dan sosialisasi adalah upaya menjaga dan mendudukkan bahasa Indonesia pada posisinya. Bahasa Indonesia tidak harus bersaing dengan bahasa asing di negaranya sendiri. pengutamaan bahasa Indonesia yang benar sebagai bahasa negara harusnya menjadi standar semua instansi pemerintah dan swasta. Hal itu juga harus menjadi perhatian serius lembaga-lembaga pendidikan sebagai ujung tombak perubahan pola pikir di masyarakat. Fungsi sekolah sebagai tempat mendidik dan mengajar harus dimanfaatkan secara positif untuk membentuk pemahaman anak tentang pentingnya memartabatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Pemahaman yang terbentuk secara teratur melalui proses pembelajaran tentunya akan menghasilkan kebiasaan pada pola pikir dan tindakan. Jika pengajaran bahasa Indonesia yang baik dan benar ditanamkan dengan serius pada semua lembaga pendidikan, ditambah dengan kualitas pendidik yang tinggi, bahasa negara akan bermartabat secara alami karena dorongan yang alami pula dari setiap individu.
Pemartabatan bahasa negara yang dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur diharapkan dapat berkontribusi dalam penertiban penggunaan bahasa negara di Provinsi Maluku. Hal tersebut akan berlanjut secara merata pada dua kota dan sembilan kabupaten di Provinsi Maluku demi mendukung misi bersama untuk mencapai tujuan pemartabatan bahasa negara secara nasional. Bahasa Indonesia harus bermartabat di negara sendiri lewat kesadaran bertanggung jawab untuk bahasa kita sendiri.