Kantor Bahasa Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Se-Kabupaten Buru Selatan pada 30 April 2021. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pemantauan dan Sosialisasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Se-Kabupaten Buru Selatan, 28–30 April 2021. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Buru Selatan diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Gani Loilatu, S.Pd. Dalam sambutannya, pemartabatan bahasa Indonesia pada lembaga pemerintah daerah, pendidikan, dan swasta di Kabupaten Buru Selatan sangat penting. Sebab, hal tersebut merupakan perintah undang-undang yang wajib ditaati.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Sahril, S.S., M.Pd. Beberapa contoh penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik pada lembaga pemerintah daerah, pendidikan, dan swasta menjadi fokus diskusi.