Fenomena Penggunaan Istilah Asing di Ruang Publik Kota Ambon

Nita Handayani Hasan, S.S.

Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Sejak dideklarasikan pada 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang dapat mempersatukan seluruh bangsa Indonesia. Pada masa-masa awal perjuangan kemerdekaan Indonesia, semangat untuk menunjukkan identitas bangsa sangat menggebu-gebu. Di setiap sudut kota, tulisan-tulisan yang berisi slogan-slogan pemantik semangat kemerdekaan dalam bahasa Indonesia menjadi sangat populer. Hal tersebut merupakan antusias masyarakat untuk menunjukkan eksistensi bangsa Indonesia di negaranya sendiri.

Setelah 76 tahun merdeka, semangat untuk menunjukkan eksistensi bangsa Indonesia di negaranya sendiri dirasa semakin memudar. Hal tersebut terlihat dari maraknya penggunaan istilah asing di ruang-ruang publik. Para pengiklan lebih memilih menggunakan istilah-istilah asing untuk mengiklankan produk-produknya. Hal tersebut diperparah dengan penamaan kawasan-kawasan perumahan dengan menggunakan istilah asing. Istilah asing dirasa memiliki nilai tambah jika digunakan dalam produk-produk yang dipasarkan. Padahal, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Masih banyak kawasan-kawasan elit yang menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaannya. Hal tersebut tidak mengurangi nilai jual produk yang ditawarkan di kawasan-kawasan tersebut. Contoh kawasan tersebut, yaitu Perumahan Pondok Indah, Hotel Indonesia, Mal Kelapa Gading, Perumahan Bintaro, dan sebagainya.

Penggunaan istilah-istilah asing di ruang publik oleh pihak pemerintah daerah turut memperparah fenomena penggunaan istilah asing. Di Kota Ambon, maraknya penggunaan istilah-istilah asing di ruang-ruang publik dalam kurun waktu 2—4 tahun belakangan ini dirasa semakin intens. Hal tersebut dapat terlihat dari munculnya tulisan Ambon City of Music, Ambon City of Peace, I Ambon, Love, dan sebagainya. Tulisan-tulisan tersebut dapat dengan mudah ditemui dan dibaca oleh masyarakat Kota Ambon. Tulisan-tulisan tersebut juga mayoritas dibangun dengan menggunakan anggaran yang berasal dari kas negara.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengontrol penggunaan istilah asing di ruang publik. Pemerintah daerah yang paham pada aturan dan amanat undang-undang, semestinya memanfaatkan anggaran negara dengan mementingkan kepentingan negara dan bangsa. Tulisan-tulisan Ambon City of Music, Ambon City of Peace, I Ambon, Love semestinya dapat diganti dengan “Ambon Kota Musik”, “Ambon Kota Damai”, “Aku Cinta Ambon”, dan “Cinta”.

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No 24 tahun 2009 dengan jelas menerangkan adanya kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia pada nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, hingga organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pasal 38 ayat (1) menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

Selain Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, aturan-aturan yang berhubungan dengan pembakuan nama geografi di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan aturan-aturan tersebut, semestinya pemerintah Kota Ambon dapat mementingkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik dibandingkan menggunakan bahasa asing.

Salah satu daerah di Indonesia yang memiliki aturan baku dalam penamaan ruang publik, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 tahun 2015 Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan. Dalam lampiran peraturan tersebut juga disertai dengan contoh penulisan baku nama rupabumi unsur buatan yang mencakup penggunaan huruf dalam bahasa Indonesia, kemudian ditambah dengan tulisan berhuruf Jawa. Penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah di ruang-ruang publik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak serta-merta menjadikan provinsi tersebut menjadi sepi wisatawan, bahkan dengan adanya hal tersebut, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki daya tarik yang unik, khususnya dalam bidang budaya.

Praktik baik yang dilakukan oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta semestinya dapat dijadikan contoh bagi pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Kota Ambon. Sebagai pemilik bahasa daerah ketiga terbanyak di Indonesia, semestinya Provinsi Maluku dapat menunjukkan ciri khas budaya yang ada di Provinsi Maluku kepada masyarakat dan para pendatang. Bahasa-bahasa daerah yang digunakan tentunya, harus disertai dengan tulisan dalam bahasa Indonesia.

Jika ruang-ruang publik telah diramaikan dengan penggunaan istilah-istilah asing, maka dikhawatirkan jati diri bangsa Indonesia akan semakin memudar. Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara yang harus dijunjung tinggi. Eksistensi penggunaan bahasa Indonesia di negara sendiri juga harus dijaga. Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa merupakan harga diri yang harus dipertahankan. Jika jati diri bangsa tidak dapat dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia, jangan berharap bangsa lain segan pada harga diri bangsa Indonesia.

5 komentar untuk “Fenomena Penggunaan Istilah Asing di Ruang Publik Kota Ambon”

  1. I am rerally enjoying the theme/design of your blog.
    Do you ever run into any internet browser compatibility problems?
    A small number of my blog auddience have complained
    about my blog not operatinng correctly in Explorer but looks
    great in Safari. Do you have any ideas to elp fix
    thi issue?

    Visit my blog: quick count 2024 [http://www.liputan6.com]

  2. Nice post. I learn something totally new and
    challenging on websites I stumbleupon every day. It will always be useful to read through content from
    other authors and practice something from their
    sites.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top