YAU HATUA’ NYELA LEPA LALEPA AAMAN

Terjemahan”Saya Bangga Berbahasa Daerah” ke dalam Bahasa Hitu

Erniati, S.S.

Peneliti di Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Artikel ini telah terbit di harian Kabar Timur

Yau hatua’ nyela lepa lalepa aaman artinya saya bangga berbahasa daerah, kalimat itu dibuat untuk menggugah hati nurani komunitas tutur bahasa daerah di Provinsi Maluku tanpa terkecuali. Seruan tersebut juga diharapkan bukan hanya ditujukan ke masyarakat atau pemilik bahasa daerah itu, melainkan juga ke pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pelestarian bahasa daerah di wilayah Maluku. Mengapa demikian? Karena beberapa hal yang menjadi penyebab bergesernya penggunaan bahasa daerah, bukan hanya tidak adanya pewarisan secara sistematis, melainkan juga karena tidak adanya regulasi dari pemerintah daerah untuk menggunakan bahasa daerah di ranah apa pun, terutama di ranah pendidikan di Maluku.

Selain ranah keluarga yang sering disebut sebagai ujung tombak pelindungan bahasa daerah, ada juga ranah pendidikan yang diutamakan. Ranah pendidikan merupakan tempat generasi tutur muda belajar setelah lingkungan keluarga. Ranah pendidikan berperan penting dalam penyebaran dan penggunaan bahasa daerah. Oleh karena itu, bahasa daerah harus memiliki tempat dan kedudukan di ranah pendidikan dan seharusnya memiliki porsi yang sama dengan mata pelajaran lain sehingga perhatian siswa sebagai generasi muda terhadap pelajaran bahasa daerah di sekolah sama. Dengan demikian, siswa merasa bahwa mempelajari bahasa daerah itu penting dan secara otomatis bahasa daerah menjadi bagian penting di sekolah oleh para siswa.  Kita bisa membandingkan pemertahanan bahasa daerah yang ada di Pulau Jawa, Pulau Sulawesi, dan Pulau Bali yang memiliki regulasi terhadap bahasa daerah masing-masing dan bisa menjadikan bahasa daerah tersebut sebagai salah satu pelajaran muatan lokal dengan regulasi yang ada di Maluku. Dampak yang terlihat nyata pada daerah yang memiliki muatan lokal bahasa daerah di sekolah adalah masih terjaganya penggunaan bahasa daerah di lingkungan generasi muda di wilayah tersebut.

Sehubungan dengan belum adanya regulasi tentang penggunaan bahasa daerah yang berlaku di Provinsi Maluku, maka pihak pemerhati bahasa melakukan berbagai  upaya terkait pelestarian bahasa daerah. Misalnya, para sastrawan dengan karya sastra yang berbahasa daerah, penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi, dan beberapa program yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provisi Maluku yang berkaitan dengan upaya pelestarian bahasa daerah di Maluku. Baru-baru ini, Kantor Bahasa Provinsi Maluku menyelenggarakan seminar tentang Upaya Regulasi Pelestarian Bahasa dan Sastra di Maluku. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik bagi para pengambil kebijakan di Provinsi Maluku agar terwujud sebuah kebijakan pelestarian bahasa daerah. Ketika regulasi tersebut terwujud, diharapkan pengguna bahasa daerah di kalangan generasi muda meningkat.

Mengapa generasi muda? Karena seiring perkembangan zaman, generasi muda atau yang sering disebut generasi milenial yang menjadi pewaris tutur bahasa daerah. Bahasa daerah akan terjaga penggunaannya, jika generasi milenial memiliki kesadaran sikap bahasa yang baik. Kesadaran berpikir bahwa bahasa daerah adalah identitas etnis, kesadaran berperilaku bahwa dalam tuturan bahasa daerah menyimpan segala cermin etika dan perilaku yang baik, serta kesadaran kebanggaan berbahasa daerah di daerah masing-masing.

Salah satu langkah konkret dan sistematis terkait pelindungan bahasa yang dilaksanakan oleh pemerintah Raja Negeri Hitu Lama, Raja Salhana Pelu, S.Sos., yaitu melakukan revitalisasi bahasa mandiri. Revitalisasi bahasa merupakan salah satu upaya pelindungan bahasa daerah yang dititikberatkan kepada generasi muda. Revitalisasi bahasa di Negeri Hitu merupakan revitalisasi bahasa mandiri yang berarti kegiatan atau program tersebut dicanangkan sendiri oleh pemerintah negeri di Negeri Hitu Lama. Langkah awal yang dilakukan ialah penerapan penggunaan bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah. Langkah yang diambil oleh pemerintah negeri tersebut ialah upaya mendesak yang harus dilaksanakan agar pergeseran penggunaan bahasa daerah bisa teratasi sedini mungkin sambil menunggu regulasi paten dari pemerintah Provinsi Maluku. Selain diterapkan di sekolah-sekolah, ajakan atau seruan terhadap penggunaan bahasa daerah terus dilakukan di setiap ranah, baik ranah pemerintahan, ranah ketetanggaan, ranah ketenagakerjaan, maupun ranah keagamaan. Pelibatan semua ranah dalam upaya pelestarian bahasa daerah di setiap wilayah tutur bahasa dapat mencegah secara dini pergeseran penggunaan bahasa daerah.

Oleh sebab itu, seruan yau hatua’ nyela lepa lalepa aaman (bahasa Hitu) yang berarti Saya Bangga Berbahasa Daerah harus terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat pewaris tutur bahasa daerah, bukan hanya bahasa Hitu, melainkan juga bahasa-bahasa daerah lain di Provinsi Maluku. Ajakan tersebut harus ditujukan pada generasi muda sebagai pewaris tutur bahasa antargenerasi yang merupakan ujung tombak pemertahanan bahasa daerah. Jika generasi muda peduli dan bangga menggunakan bahasa daerah, dapat dipastikan bahwa selamatlah bahasa daerah tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 + 8 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top