Jumat, 28 Januari 2022 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mendatangi Kantor Bahasa Provinsi Maluku (KBPM) untuk diskusi masalah kebahasaan; sebuah naskah lama yang disengketakan. Kedatangan tersebut disambut baik oleh Kepala KBPM, Sahril, S.S., M.Pd. dan Penerjemah KBPM, Evi Olivia Kumbangsila, S.Pd..
Ditreskrimum Polda Maluku ingin memastikan keabsahan ejaan dan kalimat pada naskah tersebut sesuai dengan tahun yang tertera, 1870-an. KBPM menerima naskah tersebut untuk ditelaah terlebih dahulu dan akan memberi jawaban dalam tengat waktu yang diminta oleh pihak Ditreskrimum, yaitu dua minggu.