Pembelajaran Bahasa Daerah di Maluku: Mungkinkah?

Eka Julianty Saimima, S.S.

Pengkaji Bahasa dan Sastra di Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Artikel ini telah terbit di Harian Kabar Timur

Salah satu upaya revitalisasi bahasa daerah yang biasa dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia adalah dengan menyertakan materi bahasa daerah dalam mata pelajaran muatan lokal. Gagasan ini telah direalisasikan oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia. Setelah dilakukan penilikan bahasa daerah di beberapa provinsi yang memiliki lebih sedikit bahasa daerah, kira-kira apakah hal yang sama bisa diterapkan pada Provinsi Seribu Pulau yang memiliki 62 (enam puluh dua) bahasa daerah? Ada beberapa aspek yang menjadi bahan pertimbangan konsep pembelajaran bahasa daerah. Aspek-aspek yang diperhatikan, antara lain administrasi, materi pembelajaran, dan tenaga pengajar.

Aspek administrasi berkaitan dengan peraturan tentang mata pelajaran muatan lokal seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Menurut peraturan ini, keunggulan dan kearifan lokal seperti bahasa daerah dapat menjadi materi muatan lokal karena memiliki manfaat untuk kepentingan nasional. Pembelajaran bahasa daerah di Maluku sejalan dengan tujuan hadirnya mata pelajaran muatan lokal. Namun, pengembangan mata pelajaran muatan lokal yang berisi bahasa daerah harus dimulai dengan beberapa tahapan. Tahapan-tahapan awal, seperti analisis konteks dan identifikasi muatan lokal dilakukan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat. Setelah analisis dan identifikasi muatan lokal diusulkan, pemerintah kabupaten/kota akan merumuskan kompetensi dasar serta menentukan tingkat pendidikan sesuai dengan rumusan kompetensi dasar. Setelah ditetapkan dan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi, perumusan silabus dan penyusunan buku teks pelajaran menjadi tahapan akhir yang harus dilakukan. Tentunya, aspek administrasi sangat bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Aspek administrasi perlu dilaksanakan secara komprehensif karena hal ini berkaitan dengan Kurikulum 2013. Pada Kurikulum 2013, buku yang digunakan adalah buku yang berbasis kegiatan dan ditulis secara terpadu untuk peserta didik sekolah dasar. Oleh karena itu, penentuan tingkat peserta didik merupakan hal yang penting dalam pengurusan administrasi pembelajaran bahasa daerah.

Tahapan-tahapan yang harus diselesaikan dalam aspek administrasi berpaut dengan aspek lainnya, yaitu materi pembelajaran. Materi pembelajaran juga harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga kebutuhan peningkatan kompetensi berbahasa yang meliputi aspek menyimak, berbicara, membaca, dan menulis terakomodasi. Dalam peningkatan kompetensi berbahasa, elemen-elemen krusial dalam pengajaran bahasa, seperti tata bahasa, kosakata, dan teks, harus hadir dalam peningkatan kompetensi. Oleh karena itu, kajian-kajian linguistik mengenai tata bahasa maupun pengumpulan kosakata bahasa daerah perlu dilakukan agar dapat dijadikan referensi untuk pembuatan materi pembelajaran. Selain itu, teks dalam materi pembelajaran bisa diambil dari sastra daerah setempat atau percakapan sehari-hari yang dikumpulkan dan dijadikan bank materi. Hal ini merujuk pada pentingnya ketersediaan inventarisasi sastra daerah karena apresiasi sastra merupakan bagian dari pembelajaran bahasa. Selain itu, rumusan materi pembelajaran juga harus disesuaikan dengan tingkatan peserta didik. Jika materi pembelajaran difokuskan untuk peserta didik sekolah dasar, perkembangan psikologis peserta didik serta lingkup dan kedalaman materi perlu diperhatikan. Selain itu, materi pembelajaran juga berkaitan dengan kurikulum yang nantinya akan dirumuskan dalam proses administrasi pengusulan pembelajaran bahasa daerah. Materi pembelajaran harus mendukung SK (standar kompetensi) dan KD (kompetensi dasar). Materi pembelajaran harus mengakomodasi penilaian autentik dan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Tidak hanya itu, keterpaduan dengan mata pelajaran lainnya mesti dilihat terutama jika materi pembelajaran dikhususkan untuk peserta didik sekolah dasar.

Aspek materi pembelajaran juga mesti didukung dengan tenaga pengajar yang profesional. Tenaga pengajar bahasa daerah diharapkan memiliki pengetahuan tentang ilmu pendidikan serta ilmu linguistik atau sastra. Walaupun bahasa menjadi sorotan utama, manajemen kelas, pendekatan pembelajaran, dan penggunaan media pembelajaran akan mendukung proses pembelajaran interaktif di kelas. Oleh karena itu, hal tersebut harus dimiliki seorang pengajar. Secara umum, tentunya lulusan sarjana pendidikan yang mengambil program studi Bahasa lah yang memiliki kualifikasi ini. Namun, ada baiknya pengajar bahasa daerah adalah anak daerah yang menuturkan bahasa tersebut. Selain alasan penguasaan bahasa, kesastraan daerah dan kondisi budaya, sosial, dan ekonomi daerah setempat juga harus dipahami. Dengan demikian, pengajar akan lebih mengenal kondisi anak didiknya dan dapat mengembangkan pembelajaran di kelas secara lebih produktif dan kreatif. Pengajar akan lebih maksimal dalam pengembangan literasi peserta didik. Pengajar juga memiliki pengetahuan mengenai daerah sekitar dan bahasa daerah lain yang dituturkan di sekitar wilayah setempat. Jika pengajar memiliki anak didik bukan penutur bahasa daerah yang diajarkan, hambatan ini bisa diatasi secara profesional.

Ketiga aspek yang telah dijelaskan memiliki pengaruh yang besar terhadap persiapan dan pengajaran bahasa daerah di Maluku jadi tidak serta merta dapat diaplikasikan kepada semua bahasa daerah. Walau Provinsi Maluku memiliki 62 (enam puluh dua) bahasa daerah yang tersebar pada 11 (sebelas) kabupaten/kota, pembelajaran Bahasa daerah di Maluku bukanlah tidak mungkin dilaksanakan.  Pembelajaran bahasa daerah dapat dimulai di tiap kabupaten/kota dengan mengajarkan 1 (satu) bahasa yang paling banyak penuturnya. Misalnya, Bahasa Fordata di Kabupaten Kep. Tanimbar, Bahasa Kei di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Bahasa Hitu di Maluku Tengah, Bahasa Buru di Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Bahasa Tarangan Timur di Kabupaten Kep. Aru, Bahasa Alune di Kabupaten Seram Bagian Barat, Bahasa Seram di Kabupaten Seram Bagian Timur, Bahasa Illiun di Kabupaten Maluku Barat Daya, serta Bahasa Melayu Ambon di Kota Ambon. Bahasa-bahasa ini dapat diajarkan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tutur bahasa tersebut. Bahasa yang diajarkan selanjutnya dapat digunakan sebagai prototipe untuk pengembangan pembelajaran bahasa daerah lainnya pada kabupaten/kota setempat. Bahkan bisa saja hanya satu kabupaten/kota yang terlebih dahulu menerapkan pembelajaran bahasa daerah dan barulah diadopsi oleh kabupaten/kota lainnya. Pemilihan hanya satu bahasa daerah pada kabupaten/kota tertentu bukan untuk mengecilkan bahasa daerah lainnya. Pembelajaran bahasa daerah di Maluku memang merupakan hal baru, tetapi perlu diimplementasikan langkah demi langkah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 10 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top