Evi Olivia Kumbangsila, S.Pd.
Penerjemah di Kantor Bahasa Provinsi Maluku
Indonesia merupakan negara dengan daya tarik yang berbeda dengan negara yang lain. Pertama, Keindahan alam yang indah dan natural. Kedua, budaya yang beraneka ragam. Ketiga, beragam agama yang hidup berdampingan. Keempat, beragam bahasa daerah yang dipersatukan dengan satu bahasa negara. Masih banyak lagi keunikan bangsa Indonesia yang selalu menjadi daya tarik tersendiri bagi dunia.
Namun, daya tarik ini terkadang tidak menjadi kebangaan rakyat Indonesia. Seberapa indah alam Indonesia, seberapa unik budaya Indonesia, seberapa khas toleransi beragama di Indonesia, dan seberapa kaya bahasa daerah di Indonesia, selalu tertimpa dengan milik negara lain. Rakyat Indonesia hingga tahun 2022 belum sembuh dari penyakit Xenomania. Xenomania merupakan keadaan seseorang yang lebih mengagungkan sesuatu yang berasal dari luar negeri ini. Keadaan seseorang yang memiliki kesukaan berlebihan terhadap segala sesuatu yang asing (berasal dari luar negeri). Alam, budaya, agama, dan bahasa negara lain seakan lebih menyatu dengan rakyat Indonesia.
Salah satu yang akan penulis bahasa dalam artikel ini ialah dilematika kebahasaan yang dialami rakyat Indonesia. Secara historikal, Bahasa Indonesia telah mengalami lima kali perubahan ejaan, empat diantaranya yang disahkan negara; Ejaan Van Ophuijen, Ejaan Suwandi, Ejaan Yang Disempurnakan, dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Perubahan ejaan ini mengartikan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyempurnakan bahasa negara ini. Namun, hingga akan terbit revisi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia pun tidak mampu membuat rakyat Indonesia sadar dan bangga dengan bahasanya.
Rakyat Indonesia diperhadapkan dengan dilema penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Hal ini terlihat dari pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik. Penggunaan bahasa asing yang lebih mendominasi ruang publik Indonesia, seperti papan-papan iklan, spanduk, nama tempat, nama usaha; hotel, restoran, dan tempat tongkrongan anak muda, bahkan daftar menu yang dipenuhi dengan istilah asing dianggap dapat menaikan gengsi, ekonomi, dan status bangsa di mata dunia. Benar, harga Black coffee di cafe akan dihargai Rp25.000,00. Per gelas, sedangakan kopi hitam di warteg dihargai Rp5000,00. Per gelas. Nama dan harga barang yang dijual jelas menaikkan gengsi tempat tersebut, tetapi menurunkan status bangsa sekaligus memudarkan jati diri bangsa di mata dunia.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan sering disingkirkan oleh rakyat Indonesia. Para guru di kota-kota besar mungkin saja lebih menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran. Namun, bagi guru-guru di daerah pedesaan atau daerah 3T, ini adalah sebuah dilema karena anggapan mereka bahwa anak-anak didik lebih memahami pelajaran yang mereka sajikan jika menggunakan bahasa daerah setempat atau bahasa lingua franca daripada bahasa Indonesia. Tidak heran, ada beberapa daerah di Indonesia mendapat nilai rendah dalam ujian nasional untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Selain itu, dilema ini juga dialami para pramu wisata. Mereka adalah orang-orang yang menawarkan jasa wisata kepada para wisatawan, baik domestik maupun internasional. Anggapan mereka bahwa bagaimana promosi wisata akan sampai ke para wisatawan internasional yang telah membayar jasa mereka jika menggunakan bahasa Indonesia. Padahal kedudukan bahasa Indonesia jelas telah diatur dalam UUD 45. Sebelum dijabarkan dalam UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Selain itu, pengajaran bahasa Indonesia malah ramai diminati di negara lain, BIPA (Belajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing).
Abdul Chaer dalam bukunya Sosiolinguistik:Pengantar Awal menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Bab XV Pasal 36 yang berbunyi berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia” menegaskan bahwa bahasa nasional, bahasa Indonesia menjalankan tugas sebagai (1) lambang kebanggan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) sarana penyatu bangsa, dan (4) sarana perhubungan antarbudaya dan daerah. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara membuatnya bertugas sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan, (3) sarana perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, dan (4) sarana pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern. Oleh karena itu, bahasa Indonesia merupakan bahasa pertama dan utama di negara Republik Indonesia.
Poin nomor satu dan dua dengan jelas menempatkan bahasa Indonesia sebagai kebanggan dan identitas nasional. Ini artinya UUD 45 mengatur penggunaan bahasa Indonesia sehingga bermartabat di mata dunia. Indonesia membuka diri bagi perkembangan teknologi dan modernisasi yang juga berkembang di dunia, tetapi tidak lagi dijajah oleh krisis identitas kebahasaan seperti zaman kolonialisme. Rakyat Indonesia dilarang menggunakan bahasa lain selain bahasa Belanda. Namun, saat ini rakyat Indonesia telah merdeka, tetapi bahasa Indonesia masih dirongrong oleh rakyat Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, pertanyaan penting yang harus dijawab, yakni jika penggunaan bahasa asing lebih mendominasi ruang pulik Indonesia, apalagi yang dapat dibanggakan dari bahasa Indonesia? Ketika bahasa asing menjamur di ruang publik Indonesia, hal yang perlu dipertanyakan ialah siapa pemilik negara ini? siapa penghuni negara ini? haruskan ini menjadi dilema para pengusaha dan pemerintah,, antara pendapatan, gengsi, nilai jual, dan jati diri saat UUD 45 telah membuat batasan-batasan kebahasaan di negara ini?
Poin nomor tiga dan empat juga menempatkan bahasa Indonesia sebagai pemersatu antarsuku dan budaya. Kita memiliki ribuan suku yang tersebar di ribuan pulau, dari Sabang sampai Merauke. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa terjalin dengan satu bahasa bahasa, bahasa Indonesia. Hal ini yang memungkinkan orang Jawa bisa merantau di Maluku, orang Padang bisa membuka usaha di seluruh pelosok Indonesia, orang Wakatobi bisa berlayar dan berdagang di Nusantara dan masih banyak lagi perantau Indonesia yang bertukar budaya dan bahasa di bumi Indonesia. Bukan dengan bahasa daerah mereka bisa bertahan di daerah perantauan apalagi bahasa asing, tetapi dengan bahasa Indonesia.
Haruskan kita dilema dengan kemampuan multilingual kita? Jika iya, kembalilah kepada dasar negara kita.
Tempatkanlah bahasa kita sesuai dengan porsinya. Utamakan bahasa Indonesia, Lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing.