Kantor Bahasa Provinsi Maluku (KBPM) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia Ragam Hukum di Kabupaten Kepulauan Aru pada 7–8 Maret 2022. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan situasi berbahasa Indonesia sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 di lingkungan pemerintah daerah dan bidang hukum Kabupaten Kepulauan Aru. Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari perwakilan kejaksaan, pengadilan, pers, dan pemerintah daerah di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan penyuluhan ini dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Bapak Muin Sogalrei. Beliau membacakan sambutan Bupati Kepulauan Aru yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada KBPM telah memilih Kabupaten Kepulauan Aru sebagai salah satu sasaran kegiatan penyuluhan ini. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari KBPM kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Narasumber pada kegiatan penyuluhan ini, yaitu:
- Sahril, S.S., M.Pd. menyampaikan materi Kebijakan Bahasa Indonesia;
- Evi Olivia Kumbangsila, S.Pd. menyampaikan materi Peran Ahli Bahasa di Lembaga Peradilan dan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ranah Hukum; dan
- Samuley Hatuley, S.E., M.Si..