Vonnita Harefa, S.S.
Penyuluh di Kantor Bahasa Provinsi Maluku
Bahasa negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah bahasa Indonesia. Oleh sebab itu, bahasa Indonesia digunakan oleh masyarakat yang tinggal di Indonesia. Bahasa Indonesia bukan hanya digunakan dalam komunikasi informal melainkan juga dalam komunikasi formal. Komunikasi formal seperti di lembaga pendidikan, lembaga swasta dan juga lembaga pemerintah. Kondisi tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2009, pasal 25 secara umum bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, komunikasi tingkat nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan media massa.
Pada bagian kedua UU No. 24/2009 tentang penggunaan bahasa Indonesia juga mengatur penggunaan bahasa pada dokumen resmi. Bahasa yang digunakan dalam dokumen resmi adalah bahasa Indonesia. Pasal 27 tertulis bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi melalui kondisi tersebut kami dapat mengetahui bagaimana kondisi kebahasaan pada dokumen resmi di setiap lembaga. Selain itu, Pepres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, pasal 4 menyebutkan bahwa bahasa dalam dokumen resmi negara adalah bahasa Indonesia. Dokumen resmi atau surat resmi atau surat jawatan perlu mempunyai kaidah kebahasaan yang baik dan benar.
Setiap lembaga, pemangku kepentingan dan masyarakat berkewajiban menjalankan amanah UU No. 24/2009. Berdasarkan kondisi tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Maluku telah melakukan kegiatan pembinaan lembaga pengutamaan bahasa negara di lima kabupaten/Kota Provinsi Maluku seperti Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual. Pembinaan lembaga tersebut dilakukan untuk melihat kondisi kebahasaan pada dokumen resmi.
Lembaga yang dibina oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku sebanyak 45 lembaga. Lembaga yang dipilih adalah lembaga strategis dan lembaga yang mengoordinasi lembaga lain. Lembaga-lembaga tersebut terbagi atas lembaga di bidang pendidikan, lembaga di bidang pemerintahan, dan lembaga di bidang swasta. Lembaga-lembaga tersebut menyambut baik kegiatan pembinaan ini mereka mau diajak bekerja sama untuk menjalankan amanat undang-undang. Surat resmi dari lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi tolok ukur untuk melihat bagaimana bahasa Indonesia digunakan pada surat resmi.
Tiap-tiap lembaga memberikan surat resmi berupa surat keluar sebanyak enam surat. Ada beberapa temuan yang kami dapat ketika melihat surat-surat resmi tersebut. Bukan saja dari segi kebahasaaan melainkan kop surat untuk satu lembaga tidak mempunyai kesamaan. Kop surat yang dimaksud adalah penamaan lembaga padahal surat yang dikeluarkan pada bulan yang sama tetapi mempunyai perbedaan untuk penamaan lembaga.
Surat-surat resmi yang terkumpul sudah menggunakan bahasa Indonesia tetapi penggunaan tersebut belum secara keseluruhan. Kosakata bahasa daerah atau bahasa asing masih ditemukan pada surat-surat resmi. Penulisan kosakata untuk bahasa daerah atau bahasa asing belum memenuhi kaidah kebahasaan. Penggunaan bahasa pada surat resmi yang diterbitkan oleh suatu lembaga dapat menjadi citra lembaga. Apakah citra lembaga tersebut baik atau kurang baik dapat dilihat dari penggunaan bahasa Indonesia pada surat resmi. Guna melihat citra lembaga tersebut perlu menggunakan skema penilaian tertentu. Penilaian pengutamaan bahasa negara pada surat resmi mempunyai lima puluh titik penggunaan bahasa yang menjadi titik evaluasi dalam pembinaan penggunaan bahasa. Penilaian tersebut seperti tanda baca dan pemilihan kata dari struktur surat seperti pembuka, isi, dan penutup. Penilaian pengutamaan bahasa pada surat resmi hanya berfokus pada kaidah kebahasaan saja untuk struktur surat seperti format lurus atau semilurus tidak dinilai karena berkaitan dengan gaya selingkung.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sangat dianjurkan penggunaannya pada surat resmi. Bukan saja untuk menjalankan amanah undang-undang melainkan informasi yang disampaikan dapat diterima secara utuh. Pembinaan lembaga juga mempunyai beberapa tahapan seperti diadakannya sosialisasi dan dilanjutkan dengan dibuatnya grup whatsApp sebagai wadah untuk berdiskusi. Pada saat sosialisasi pembinaan lembaga ada beberapa perdebatan kecil tentang penggunaan bahasa. Perdebatan itu terjadi karena suatu lembaga tidak bisa mengikuti perbaikan kebahasaan karena terbentur dengan aturan yang mereka ikuti. Kondisi tersebut seringkali terjadi karena berbenturan dengan aturan yang mereka ikuti sehingga kami sebagai tim pembinaan lembaga hanya bisa menyarankan kebahasaan yang benar sebaiknya seperti ini.
Contoh kasus tentang tujuan surat. Ada yang menuliskan kepada dan yth. secara bersamaan padahal penulisan yang benar seharusnya kepadasaja atau yth. saja. Kedua kata tersebut jika digabungkan mempunyai makna yang berlebih karena sama-sama bersifat tujuan. Untuk itu, kata yang tepat untuk menunjukkan tujuan bisa memilih salah satu dari kedua kata tersebut. Contoh kasus tersebut adalah satu dari beberapa kasus yang kami temukan pada surat-surat resmi.
Bahasa Indonesia pada surat resmi sebaiknya menggunakan bahasa yang baik dan benar. Baik secara konteks atau situasi dan benar secara kaidah kebahasaan sehingga informasi yang disampaikan dapat diterima secara utuh.