Sahril, S.S., M.Pd.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku
Pada Kongres Pemuda I tahun 1926, tepatnya 30 April – 2 Mei 1926 ada empat tokoh yang menjadi kunci untuk menentukan butir ketiga dari “Ikrar Pemuda” yang akhirnya kita kenal sebagai “Sumpah Pemuda”. Pada tanggal 2 Mei 1926 terjadi perdebatan sengit antara keempat tokoh yaitu Mohammad Tabrani, Mohammad Jamin, Djamaluddin Adinegoro, dan Sanusi Pane. Mohammad Tabrani mengusulkan bahwa butir ketiga itu adalah “bahasa Indonesia”, biar sejalan dengan butir pertama dan kedua, akan tetapi Mohammad Jamin menolaknya dengan alasan bahwa tidak ada bahasa Indonesia, yang ada justru bahasa Melayu.
Sebagaimana inti pidato Mohammad Jamin, pada hari ketiga Kongres Pemuda I, tanggal 2 Mei 1926 dan dilaksanakan pada pukul 09.00. Agenda kongres hari ketiga adalah mendengarkan ceramah dari dua pembicara, Moh.Jamin dan Pinontoan. Mohammad Jamin memberikan sambutan tentang bahasa-bahasa yang ada di Indonesia salah satunya bahasa Melayu yang menurutnya mudah dipelajari dan dapat diadaptasi untuk digunakan secara luas. Oleh karena itu, Mohammad Jamin menyarankan agar bahasa Melayu dapat digunakan sebagai bahasa pemersatu bangsa Indonesia.
Pandangan Mohammad Jamin ini didukung oleh Djamaluddin Adinegoro yang mengatakan bahwa, tidak ada bahasa Indonesia, yang ada bahasa Melayu yang sudah menjadi lingua franca di nusantara ini. Akan tetapi, Mohammad Tabrani bersikukuh untuk memunculkan bahasa Indonesia, menurut beliau saat itu kepada M. Jamin dan Djamaluddin Adinegoro, “Jika tidak ada bahasa Indonesia, mari kita lahirkan bahasa Indonesia dari bahasa Melayu itu.” Pandangan dan pendapat Mohammad Tabrani ini disetujui dan didukung oleh Sanusi Pane. Tetapi sayang hasil Kongres Pemuda I tidak jadi dideklarsikan, karena suasana kongres sudah tidak memungkinkan diteruskan, karena telah dikepung oleh tentara Belanda.
Kongres Pemuda II dilaksanakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928 di Jakarta yang dipimpin oleh Soegondo Djojopoespito dari Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPPI). Kongres Pemuda II ini berlangsung mulai 27 hingga 28 Oktober 1928 dilaksanakan pada tiga gedung yang berbeda, yaitu gedung Pemuda Katolik, gedung Oost Java Bioscoop (sekarang Jalan Medan Merdeka Utara), dan gedung Indonesische Clubgebouw.
Pada akhir sidang Kongres Pemuda II terjadi desakan untuk dibubarkan oleh pasukan tentara Belanda, oleh sebab itu Sugondo Joyopuspito selaku ketua Kongres Pemuda II memerintahkan kepada Mohammad Jamin yang saat Kongres Pemuda II ini menjabat sebagai sekretaris panitia untuk membacakan hasil kongres. Maka majulah Mohammad Jamin dan beliau teringat hasil perdebatan pada dua tahun sebelumnya dengan Mohammad Tabrani, dan bersepakat untuk butir ketiga menjadikan: “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Lengkapnya hasil Kongres Pemuda II itu, yaitu:
- Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
- Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Setelah dibacakan oleh Mohammad Jamin, maka secara spontan majulah seorang pemuda dengan biolanya, yaitu W.R. Soepratman memainkan instrumental Indonesia Raya tanpa teks, saat itu lagu Indonesia tidak dinyanyikan, hanya dengan instrumental saja, karena jika dinyanyikan kuatir mereka akan ditangkap, karena gedung tempat penyelenggaraan sidang itu sudah dikepung oleh Belanda. Di mana pada teks Indonesia Raya terdapat kata-kata ‘merdeka-merdeka’.
Menyimak sejarah perjalanan sumpah pemuda itu, kita memahami betapa berliannya pemikiran para pemuda saat itu, bayangkan saja umur mereka sangat belia, misal Sugondo Joyopuspito berusia 23 tahun saat itu, Mohammad Jamin 25 tahun, Mohammad Tabrani 24 tahun, Sanusi Pane 23 tahun, Djamaluddin Adinegoro 24 tahun. Kejeniusan pemikiran mereka juga terlihat pada butir ketiga sumpah pemuda, jika pada butir pertama dan kedua memakai kata “yang satu”, tetapi pada butir ketiga justru yang muncul “menjunjung bahasa persatuan”. Frasa menjunjung memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia, yaitu menjadikan bahasa Indonesia itu sebagai bahasa yang utama dihormati, dan dihargai, sementara bahasa daerah silakan dipakai atau digunakan, dengan kata lain bahasa Indonesia dijunjung, bahasa daerah dijinjing.
Pertanyaan sekarang, sudahkah kita menjunjung (menempatkan pada tempat yang paling utama) bahasa persatuan kita itu, yaitu bahasa Indonesia (?) Fenomena sekarang ini, justru bahasa Indonesia seakan menjadi asing di negerinya sendiri. Kecenderungan masyarakat kita dalam menggunakan bahasa atau istilah asing semakin menjadi-jadi, khususnya di ruang publik. Begitu juga pada sarana umum lainnya, misal pada menu makanan yang dijual di kafe, misalnya lebih dominan menggunakan istilah asing (bahasa Inggris).
Bangsa ini seakan melupakan perjuangan para pendiri negara ini yang begitu gigih memperjuangkannya dari belenggu penjajah, namun setelah itu diperoleh, para generasi sekarang ini justru bangga menggunakan produk dari luar.