Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku (KBPM), Sahril, S.S., M.Pd. didampingi Staf KBPM, Arie Rumihin, S.I.Kom. mengikuti rapat pembahasan rancangan peraturan daerah pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bersama Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon pada Rabu, 22 Juni 2022 di DPRD Kota Ambon. Diharapkan rancangan yang akan diusulkan akan menjadi prioritas DPRD Kota Ambon untuk tahun 2022.