Pemutakhiran Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Menjadi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V

Rara Rezky Setiawati, S.S.

Penyuluh Bahasa di Kantor Bahasa Provinsi Maluku

Artikel ini telah terbit di harian Kabar Timur

Perkembangan bahasa Indonesia yang semakin pesat mengakibatkan pengguna bahasa melahirkan konsep-konsep keilmuan dan kebudayaan di masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin berkembangnya teknologi terutama teknologi informasi sehingga memengaruhi komunikasi verbal antarpengguna bahasa, terutama pengguna bahasa tulis. Oleh sebab itu, bahasa yang semakin intens digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi memerlukan penanganan yang sistematis dalam bentuk kaidah bahasa yang lebih berterima dan adaptif di masyarakat. Pengguna bahasa tulis dapat mengungkapkan ide, pemikiran, dan perasaan mereka melalui bahasa yang tertib dan terarah sesuai dengan kaidah kebahasaan.

Pada 16 Agustus 2022, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menggunakan kembali  Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V (EYD Edisi V). Sebelumnya, EYD telah digunakan pada tahun 1972 dan mengalami perubahan nama di tahun 1987 menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan hingga di tahun 2015 menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Alasan nama EYD kembali digunakan ialah masyarakat pada umumnya lebih mengenal istilah EYD daripada PUEBI. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Bapak E. Aminuddin Azis selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bahwa EYD lebih melekat di lidah, mengendap di telinga, dan terekam dalam ingatan masyarakat penutur bahasa Indonesia sejak lama. Oleh sebab itu, EYD kembali digunakan agar masyarakat tidak dibingungkan dengan nama-nama baru. Penetapan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi V berdasarkan Keputusan Kepala Badan No. 0321/I/BS.00.00/2021 merupakan pemutakhiran dari pedoman sebelumnya. Jadi, di dalam EYD Edisi V terdapat beberapa perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia dan penambahan kaidah baru. Perubahan dan penambahan tersebut menandakan bahwa bahasa Indonesia sangat dinamis terhadap perkembangan sehingga bahasa Indonesia lebih akomodif terhadap perubahan kebahasaan melalui pemutakhiran EYD. Pada artikel sebelumnya yang berjudul Penambahan Kaidah pada EYD Edisi V  penambahan kaidah yang merupakan salah satu langkah dari tujuh langkah memutakhirkan EYD Edisi V, yaitu penambahan kaidah, perubahan kaidah, perubahan redaksi, pemindahan kaidah, penghapusan kaidah, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian isi. Artikel ini akan mengulas mengenai perubahan kaidah hingga perubahan tata cara penyajian isi pada EYD Edisi V sebagai lanjutan artikel sebelumnya dalam memutakhirkan ejaan tersebut.

Perubahan-perubahan yang disebutkan di atas meliputi revisi kaidah pada pedoman sebelumnya. Revisi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1.	Perubahan Kaidah
a.	Bentuk terikat maha- mengkhususkan kata yang berkaitan dengan Tuhan. Misalnya: Yang Maha Kuasa, Yang Maha Pemberi Rezeki, dan lain-lain.
b.	Penggunaan huruf kapital pada nama geografi untuk menyatakan asal daerah. Misalnya: batik Solo, bubur Manado, film Korea, kopi Toraja, dan tari Bali.
c.	Penulisan judul buku, judul film, judul album lagu, judul acara televisi, judul siniar, judul lakon, dan nama media massa yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam pustaka menggunakan huruf miring.
d.	Dalam teks, bilangan ditulis dengan huruf jika satu kata, kecuali digunakan berurutan.
e.	Penggunaan tanda koma di antara unsur-unsur dalam perincian berupa kata, frasa, atau bilangan. 
f.	Penggunaan tanda hubung untuk (a) menyambung tanggal, bulan, dan tahun yang dinyatakan dengan angka, (b) menyambung huruf dalam kata yang dieja satu demi satu, dan (3) menyatakan skor pertandingan. 
g.	Penggunaan tanda hubung untuk menyambung unsur yang berbeda, yaitu di antara huruf kapital dan nonkapital serta di antara huruf dan angka. Misalnya: se-Provinsi, tahun 2000-an, ber-KTP, dan di-SK-an.
h.	Kata yang diikuti partikel per  yang berarti ‘demi’, ‘tiap’, ‘mulai’, atau ‘melalui’ditulis terpisah.
i.	Penggunaan tanda hubung untuk menyambung unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa daerah, bahasa asing, atau slang. Misalnya: di-slepet (bahasa Betawi), mem-back up (bahasa Inggris), dan di-bokisin (slang).
j.	Penggunaan tanda seru untuk mengakhiri ungkapan yang menggambarkan kekaguman, kesungguhan, emosi yang kuat, seruan, atau perintah. Misalnya: Merdeka!, Bayarlah pajak tepat waktu!, dan Halo!.
k.	Penggunaan tanda petik untuk mengapit judul puisi, judul lagu, judul artikel, judul naskah, judul bab buku, judul pidato/khotbah, atau tema/subtema yang terdapat di dalam kalimat.
2.	Perubahan Redaksi
a.	Perubahan kata pemakaian menjadi penggunaan dan kata dipakai berubah menjadi digunakan.
b.	Perubahan kata pengucapan menjadi ucapan.
c.	Perubahan frasa huruf kecil menjadi nonkapital.
d.	Penegasan kaidah pada penulisan bentuk terikat jika mengacu pada konsep keilmuan tertentu.
e.	Penggunaan tanda titik pada bagian perincian yang berupa frasa verbal.
f.	Penggunaan tanda kurung untuk mengapit huruf atau angka sebagai penanda perincian yang ditulis ke samping atau ke bawah di dalam kalimat.
3.	Pemindahan Kaidah
Aturan kaidah mengenai penulisan unsur serapan berupa imbuhan beralih ke Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).
4.	Penghapusan Kaidah
Pedoman teknis tentang tata cara penulisan rujukan dan kutipan atau hal teknis lain akan disusun tersendiri agar EYD Edisi V terfokus pada ejaan.
5.	Perubahan Contoh (Penambahan, Pengurangan, dan Pergantian).
a.	Penambahan dan pergantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan. Misalnya: gabungan huruf ch yang dilafalkan /s/ atau /sy/ menjadi s pada attche (atase) dan brochure (brosur).
b.	Penambahan contoh penggunaan huruf (huruf konsonan).
c.	Penggantian contoh penggunaan huruf dalam kalimat (huruf kapital). Misalnya: Tolong bacakakan buku itu!
d.	Penambahan contoh pada huruf kapital sebagai huruf pertama kata untuk hubungan kekeluargaan, seperti bapak, ibu, kakak, dan adik. Selain itu, Kata atau bentuk ulang yang digunakan sebagai sapaan. Misalnya: Selamat pagi, Teman-Teman.
e.	 Penggunaan tanda titik tidak ditulis di belakang angka terakhir pada deret nomor dalam perincian. Misalnya: 2.1 Bahasa, 2.1.1 Fonologi, dan sebagainya.
f.	Penambahan contoh pada penggunaan tanda koma di antara nama orang dan singkatan akademis yang mengikutinya sebagai pembeda dari singkatan nama diri, nama keluarga, atau nama marga. Misalnya: Prof. Dr. dr. Muh. Hariyanto, S.E., M.A., Ph.D.
Catatan: Penggunaan spasi untuk memisah unsur nama dan singkatannya serta antargelar dan singkatannya.
6.	Perubahan Tata Penyajian Isi
a.	Pada penulisan unsur serapan, unsur serapan terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penulisan unsur serapan umum dan penulisan unsur serapan khusus.
b.	Untuk memudahkan rujukan, setiap perincian dalam penulisan unsur serapan umum dan penulisan unsur serapan khusus diberi nomor.

Penjelasan terkait beberapa perubahan di dalam EYD dapat diakses di https://ejaan.kemdikbud.go.id/. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyediakan aplikasi tersebut agar memudahkan  pengguna bahasa dalam memahami dan menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah yang tepat.  Semoga kembalinya penamaan EYD menjadi EYD Edisi V dan adanya beberapa penambahan dan perubahan yang lebih akomodif, semoga bisa meminimalisasi kesalahan-kesalahan kaidah kebahasaan yang sering terjadi, khususnya pengguna bahasa tulis agar tertib berbahasa Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − twelve =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top