Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Maluku tahun 2023 terdiri atas
1. Pelayanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
2. Fasilitasi Bantuan Teknis/Ahli Bahasa
3. Penyediaan Tenaga Instruktur Pelatihan Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA)
4. Layanan Penerjemah
dapat dilihat pada tautan berikut.