Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tahun 2017

  1. Perjanjian Kinerja 2017
  2. Pengukuran Kinerja 2017

Tahun 2018

  1. Perjanjian Kinerja 2018 – Awal
  2. Perjanjian Kinerja 2018 – Revisi
  3. Pengukuran Kinerja 2018

Tahun 2019

Perjanjian Kinerja 2019 – Revisi

Tahun 2020

Perjanjian Kinerja 2020

Tahun 2021

Perjanjian Kinerja 2021

Tahun 2022

Perjanjian Kinerja 2022 – Awal

Tahun 2023

Perjanjian Kinerja 2023

Scroll to Top