Kantor Bahasa Provinsi Maluku dipimpin oleh Kepala Kantor Bahasa yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Mendikbud RI Nomor 26 Tahun 2020. Berdasarkan struktur organisasi di atas, dalam melaksanakan tugas Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku mengambil kebijakan pelaksanaan sebagai berikut.
- Pengkajian bahasa dan sastra;
- Pemetaan bahasa dan sastra;
- Pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
- Fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyrakatan bahasa dan sastra;
- Pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Kantor Bahasa.
Secara kelembanggaan, Kantor Bahasa Provinsi Maluku terdiri atas Kepala Kantor, Tenaga Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Maluku didukung oleh 32 orang pegawai yang terdiri atas:
Pemangku Jabatan | Jumlah |
Kepala | 1 Orang |
Fungsional Penerjemah | 1 Orang |
Fungsional Penyuluh | 3 Orang |
Fungsional Umum | 21 Orang |
Total Pegawai | 32 Orang |