Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas dan Fungsi Kantor Bahasa Provinsi Maluku mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sebagai berikut

“Melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Maluku.”

Kantor Bahasa Provinsi Maluku mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan Pemetaan Bahasa dan Sastra Daerah;
  • Pelaksanaan Inventarisasi Kosakata dan Karya Sastra;
  • Pelaksanaan Konservasi dan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah; Pelaksanaan Pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
  • Pelaksanaan Fasilitasi Pelindungan dan Pemasyarakatan Bahasa dan Sastra Daerah;
  • Pemberian Layanan Kebahasaan dan Kesastraan;
  • Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan;
  • Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Kebahasaan dan Kesastraan; Pelaksanaan Urusan Administrasi.
Scroll to Top