Pemertahanan bahasa daerah saat ini berada pada kondisi dilematis. Pada satu sisi, bahasa daerah dikehendaki agar tetap lestari dan tetap menjadi sarana komunikasi etnik terutama pada ranah keluarga, adat, dan lingkungan sosial. Bahasa daerah juga diinginkan tetap sebagai lambang identitas dan kekayaan budaya etnik pemiliknya. Namun pada kenyataannya, pelindungan bahasa daerah amat lemah. Pemilik bahasa seolah membiarkan bahasa daerahnya punah. Akibatnya, ranah bahasa daerah tergerus oleh bahasa Indonesia dan bahkan oleh bahasa asing. Pada kondisi yang lain, ranah penggunaan bahasa Indonesia juga perlahan-lahan digeser oleh bahasa asing. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa nasional seharusnya diutamakan di berbagai ruang publik, bukan menjadi bahasa kedua setelah bahasa asing.
Pemertahanan bahasa daerah bertautan dengan pelestarian sastra daerah. Bahasa lestari, maka sastranya pun akan turut lestari. Menyikapi kondisi kebahasaan dan kesastraan tersebut, Kantor Bahasa Maluku, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan menyelenggarakan Seminar Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Melalui seminar tersebut akan didiskusikan masalah dan ditemukan solusi atas kondisi kebahasaan dan kesastraan di Maluku dan wilayah lain di Indonesia.
Untuk informasi selengkapnya dapat mengunduh Brosur Seminar Nasional 2016 dan mendaftar melalui: http://s.id/9a7